Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

‌                                                Bab 1

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A.Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Indonesia sebagai negara merdeka berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.penyelenggaraan pemerintahan Indonesia di dasarkan atas pembagian kekuasaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
        Kekuasaan adalah kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang di kehendaki atau di perintahkannya.sebagai contoh, guru menugasi peserta didik mengerjakan soal-soal ujian sekolah secara mandiri.
      Berhubungan dengan kekuasaan, apakah negara mempunyai kekuasaan?negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaan.pengertian kekuasaan adalah kewenangan negara untuk mengatur masyarakat mencapai keadilan, kemakmuran,dan keteraturan.macam-macam kekuasaan negara diungkapkan oleh pakar berikut.
a. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi 3 masam kekuasaan:

  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.

b. Kekuasaan negara menurut Montesquieu. Tiga kekuasaan tersebut sebagai berikut.

  1.  Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang.
  3. Keekuasaan  yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadiili pelanggaran undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

1). Kekuasaan konstitutif
       Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.kekuasaan ini di jalankan oleh majelis permusyawaratan rakyat.makanisme perubahan undang-undang dasar pasal 37 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.

  • Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  • Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar,sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% di tambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.
  • -
  • \Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubah
  • an

2). Kekuasaan eksekutif
       Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.kekuasaan ini dimiliki oleh presiden.dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

3).Kekuasaan legislatif
           Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.kekuasaan ini dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat.dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 20 Ayat (1) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

4).Kekuasaan yudikatif
             Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.kekuasaan ini dimiliki oleh mahkamah agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya,serta mahkamah konstitusi.

5).Kek\uasaan eksminatif/inspektif
             Kekuasaan eksminatif/inspektif adalah kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

6).Kekuasaan moneter
     Kekuasaan moneter adalah kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
  Tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia melaksanakan tugas seperti berikut.

  • Menetakan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.
  • Mengatus dan menjaga kelancaran siste pembayaran
  • Mengatur dan menggawasi Bank
B.pembagian kekuasaan secara vertikal
            Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.pasal 18 ayat (1) undang undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunnyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

3. Hubungan Kerja Antar Lembaga Negara
         Lembaga-lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan negara.

A. Pembuatan dan pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
      Dewan perwakilan rakyat adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang.aturan tersebut sangat jelas diatur dalam pasal 20 Ayat (1) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.Dewan perwakilan daerah dan presiden merupakan dua pihak yang mempunyai peran besar dalam proses pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 20 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.makanisme pembuatan undang-undang sesuai pasal 20 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.

  1. Setiap rancangan undang-undang oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk meenjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan..
   Dewan perwakilan daerah berwenang mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancak undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
 Pasal 20 Ayat (1) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

B. Pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden
    Pemakzulan atau pernyataan dakwaan resmi kepada presiden dan/atau wakil presiden melibatkan majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat,dan mahkamah konstitusi.hubungan ketiga lembaga tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut.

  • Dewan Perwakilan Rayan ( DPR ), mengajukan permitan pusat atas pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melalukan perbuatan melanggar hukum perbuatan tersebut telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang perbuatan tersebut menjadi alasan diajukannya pemakzulan.
  • Mahkamah Konstitusi ( MK ) memeriksa,mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR. Putusan dikeluarkan paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.
  • Apabila MK memutusskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggara sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DPR mengajukan usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

C. Pelaporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara
   Badan pemeriksa keuangan merupakan lembaga eksminatif.dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini berhubungan dengan lembaga lain seperti eksekutif dan legislatif.pasal 22E ayat (2) undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,dan dewan perwakilan rakyat daerah, sesuai dengan kewenangannya.

D. Pembahasan Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara
    Presiden merupakan pihak yang membuat rancangan Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara selama satu tahun.Dalam pembuatan anggaran, presiden wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
        Presiden sebagai lembaga eksekutif bertugas menjalankan undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.presiden tidak bisa sendiri dalam menjalankan pemerintahan.
  1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
    Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial.dalam sistem presidensial, presiden mempunyai kedudukan sangat kuat yaitu sebagai kepala negara sekaligus dalam pemerintahan.walaupun preside mempunyai dua kedudukan, tetapi secara teknis kewenangannya berbeda-beda.berikut kewenangan presiden sebagai kepala negara dan presiden sebagai kepala pemerintahan sebagimana diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
  A. Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
  Kewenangan presiden sebagai kepala negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
 1). memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut,dan angkatan udara (pasal 10)
 2). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1).
 3). membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2).
 4). Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
 5). Mengangkat duta dan Konsul (pasal 13 ayat 1)
 6). Memperhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta (pasal 13 ayat (2)).
 7). Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat (3)).
 8). Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung  (pasal 14 ayat (1)).
 9). Memberi gelar,tanda jasa,dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15).
B. kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan
    Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan Indonesia sebagai mana diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
 1). Memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1)).
 2). Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat (1)).
 3). Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat (2)).
 4). Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
 5). Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( pasal 17 ayat (2)).
 6). Membahas dan memberi persetujuan atas rancangan undang-undang bersama DPR serta mengesahkan rancangan undang-undang (pasal 20 Ayat (2) dan (4)).
 7). Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kepentingan yang memaksa (pasal 22 ayat (1)).
 8). Mengajukan rancangan undang-undang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat (2)).
 9). Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23F ayat (1)).
 10). Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan komisi yudisial dan disetujui DPR  (pasal 24A ayat (3)).
 11). Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat (3)).
 12). Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (pasal 24C ayat (3)).
    Adanya kementerian diatur secara eksplisit dalam pasal 17 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.urusan tertentu dalam pemerintahan yang dimaksud sebagai berikut.

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan olehh Presiden
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan 
  • Pembentukan,perubahan, dan pembubran kementrian diatur dalam undang-undang.
   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan . Urusan tertentu dalam pemerintahan yang dimaksud sebagaii berikut.

A. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas di sebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu urusan luar negeri,dalam negeri,dan pertahanan.untuk melaksanakan tugasnya, kementerian yang melaksanakan urusan tersebut menyelenggarakan fungsi seperti berikut.
 1). Merumuskan, menetapkan,dan melaksanakan kebijakan di bidangnya.
 2). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
 3). Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya
 4). Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

B.urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan,hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,ketenaga kerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, kelautan,dan perikanan.untuk melaksanakan tugasnya, kementerian yang melaksanakan urusan tersebut menyelenggarakan fungsi seperti berikut.
 1). Merumuskan, menetapkan,dan melaksanakan kebijakan di bidangnya.
 2). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
 3). Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya
 4). Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah
 5). Melaksanakan kegiatan teknis yang bersekala nasional.

C. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah yaitu urusan perencanaan pembangunan Nasional, aparatur negara, kesekretariatan Negara,badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,inpestasi, koperasi,usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.untuk melaksanakan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan tersebut menyelenggarakan fungsi seperti berikut.
 1). Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidangnya.
 2). Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
 3). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
 4). Mengawasi atas pelaksanaan tugas di bidangnya

2. Klasifikasi kementerian negara republik Indonesia
   Kementerian negara republik Indonesia adalah lembaga kementerian yang berada di bawah presiden.setiap kementerian di pimpin oleh seorang menteri dan wakil menteri.dalam kabinet kerja yang di pimpin presiden Jokowi Dodo dan Jusuf Kalla tercatat ada 34 kementerian negara yang di naungi oleh empat bidang kementerian yang dipimpin oleh menteri koordinator.kementrian yang dimaksud yaitu kementerian sekretaris negara dan kementerian perencanaan pembangunan Nasional/ kepala Bappenas.
  Organisasi kementerian negara republik Indonesia klasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya sebagai berikut.
  A. Kementerian negara yang Nomenklaturnya/nama kementeriannya secara tegas di sebutkan dalam undang-undang negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
 1). Kementerian dalam negeri
 2). Kementerian luar negeri
 3). Kementerian pertahanan
B. Kementerian negara yang ruang lingkupnya disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sebagai berikut.
 1). Kementerian agama
 2). Kementerian hukum dan hak asasi manusia
 3). Kementerian keuangan
 4). Kementerian pendidikan dan kebudayaan
 5). Kementerian riset, teknologi,dan pendidikan tinggi
 6). Kementerian kesehatan
 7). Kementerian sosial
 8). Kementerian ketenaga kerjaan
 9). Kementerian perindustrian
 10). Kementerian perdagangan
 11). Kementrian energi dan sumber daya      mineral
 12). Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
 13). Kementerian perhubungan
 14). Kementerian komunikasi dan informatika
 15). Kementerian pertanian
 16). Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
 17). Kementerian kelautan dan perikanan
 18). Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggi,dan transmigrasi
 19). Kementerian agraria dan tata ruang
C. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintah sebagai berikut.
 1). Kementerian perencanaan pembangunan Nasional
 2). Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
 3). Kementerian badan usaha milik negara
 4). Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah
 5). Kementerian pariwisata
 6). Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
 7). Kementerian pemuda dan olahraga
 8). Kementerian sekretariat negara
  Kementrian koordinator Bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dibawah lingkup tugasnya sebagai berikut.
a. Bidang perekonomian

    Kementrian koordinator bidang perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.kementrian bidang perekonomian di pimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.kementrian koordinator bidang perekonomian dalam menjalankan tugasnya melaksanakan fungsi sebagai berikut.

  1. Mengoordinasikan dan menyinkronkan perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu di bidang perumusan,penetapan,pelaksanaan kebijakan kementrian/lembaga ang terkait dengan isudi bidang pereknomian.
  2. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan kementrian /lembaga yang terkait isu dibidang perekonomian.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas,pemninaan, dan pemberuan dukungan adminitrasi kepada selurus urusan organisasi dilingkungan kmentrian koordinator dibidang perekonomian.
  4. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi taaggung jawab kemeenterian koordinator bidang perekonomian.
  5. Mengawasi pelaksanaan tugas dilingkungan kementerian koordinator dibidang perekonomian.
  6. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
   Kementerian koordinator bidang perekonomian dalaam menjalankan tugas dan fungsinya mengoordinasikan beberapa kementeerian sebagai berikut.
 1). Kementrian keuangan
 2). Kementrian ketenaga kerjaan
 3). Kementrian perindustrian
 4). Kementrian perdagangan
 5). Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
 6). Kementrian pertanian
 7). Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan
 8). Kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional
 9). Kementrian badan usaha milik negara
10). Kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah

b. Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan

     Kementrian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
          Kementerian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
  1). Mengoordinasikan dan menyinkronkan perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
  2). Mengendalikan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  3). Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  4). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  5). Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  6). Melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh presiden.
    Kementrian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengoordinasikan beberapa kementerian seperti berikut.
  1). Kementrian agama
  2). Kementrian pendidikan dan kebudayaan
  3). Kementrian riset, teknologi,dan pendidikan tinggi
  4). Kementrian kesehatan
  5). Kementrian sosial
  6). Kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi
  7). Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  8). Kementrian pemuda dan olahraga

c. Bidang politik,hukum,dan keamanan

   Kini bertugas membantu presiden dalam menyinkronkan dan mengoperasikan perencanaan, penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.dalam menjalankan tugasnya Tersebut, kementerian koordinator bidang politik, hukum,dan keamanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
 1). Menyinkronkan perencanaan, penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum,dan keamanan
 2). Mengoordinasikan perencanaan, penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum ,dan keamanan
 3). mengendalikan penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2.
 4). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator bidang politik,hukum,dan keamanan.
  5). Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koordinator bidang politik,hukum ,dan keamanan
  6). Melaksanakan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden
     Kementrian koordinator bidang politik, hukum,dan keamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengoordinasikan beberapa kementerian sebagai berikut.
 1). Kementrian dalam negeri
 2). Kementrian luar negeri
 3). Kementrian pertahanan
 4). Kementrian hukum dan hak asasi manusia
 5). Kementrian komunikasi dan informatika
 6). Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

d. Bidang kemaritiman

   Kementrian koordinator bidang kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Menteri koordinator bidang kemaritiman dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
  1).  Mengoordinasikan dan menyinkronkan perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman
 2).  Mengendalikan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman
 3).  Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi Kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan koordinator bidang kemaritiman
 4).  Mengoordinasi dan menyinkronkan kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim.
 5). Mengoordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman
 6). Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator bidang kemaritiman
 7). Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koordinator bidang kemaritiman.
 8). Melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh presiden
   Kementrian koordinator bidang kemaritiman dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengoordinasi beberapa kementerian sebagai berikut.
 1).  Kementrian energi dan sumber daya mineral
 2).  Kementrian perhubungan
 3). Kementrian kelautan dan perikanan
 4). Kementrian pariwisata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seni Budaya

Geografi

Prakarya dan Kewirausahaan